Kuasa hukum dari Mudji Ridwan, Rielen Pattiasana sangat menyayangkan ketika pemerintah setempat mulai dari RT/RW/Kelurahan/kecamatan setempat seakan mendiamkan tindakan tersebut.
“Padahal sudah ada plang segel tapi malah dicopot dan disembunyikan hingga bisa dikontrakan. Kami curiga ada indikasi main mata disini,” kata Rielen secara tertulis, Senin (27/11)
Indikasi main mata itu pun dijelaskan oleh Rielen, makin terasa ketika kliennya sempat diundang untuk rapat tentang laporan mereka sebelumnya.
Rapat yang berlangsung di kantor P2B walikota Jakarta Selatan dengan Kasudin P2B Jakarta Selatan pada tahun 2014 mengkonfrotir kliennya dengan beberapa nama yang telah dilaporkan dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana, nama nama tersebut antara lain Mahmud Ketua RT 009 , Yahya Bin Abdulloh, selaku warga sekitar karena terindikasi ikut terlibat dalam pembangunan bangunan bermasalah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid