Selain itu, Walikota Jakarta Selatan melalui Cq. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dahulu Dinas P2B) serta Kantor BPN Jakarta Selatan ikut diadukan dalam gugatan perdata.
Selanjutnya, dalam rapat seakan didesak untuk mau menyerah dan menggunakan cara yang terindikasi justru memaksa.
“klien saya menuliskan kepada gubernur DKi Jakarta secara tertulis yg bertuliskan : Saya diminta untuk meng’ikhlaskan tanah saya atau memberikan ganti rugi kepada orang yg saya laporkan sebesar 550.juta rupiah secara tertulis, yg dalam intinya menyatakan jika dalam 6.bulan saya tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka saya dan ayah saya telah menyerahkan tanah yg saya laporkan tersebut,” jelas Rielen.
Oleh karenanya, kliennya dalam rapat tersebut enggan menandatangani surat yang isinya nyata nyata merugikan.
Sementara itu, Rielen sendiri juga menegaskan, selain gugatan perdata yang telah berproses saat ini, pihaknya sudah melaporkan para terlapor ke ranah pidana.
Sebab, dari pembuktian sidang sementara, para tergugat tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait kepemilikan lahan dan hanya sebatas fotokopi saja.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid