“Dengan bukti sementara yang kami pegang, kami optimis akan menang dan kemudian akan melanjutkannya ke ranah pidana ,” tandasnya.

Meski diketahui para tergugat yg diantaranya adalah oknum RT tersebut mengaku telah membeli tanah kepada yahya bin abdullah dengan surat selembar tanpa adanya surat tanah yg ia perjualbelikan, padahal tanah tersebut maaih berbentuk girik atas nama Mudji Ridwan dan tidak pernah diperjualbelikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid