Perbuatan Melawan Hukum

Romli tak menjelaskan lebih detail aspek mana saja dalam pelaksanaan Formula E yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Namun pada kesempatan lain, ia menyatakan terdapat unsur niat jahat  (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid) dalam kasus tersebut.

Alasannya, ia menyebut sejak awal Anies beserta jajarannya sudah mengetahui bahwa tidak ada pos anggaran untuk Formula E dalam APBD DKI tahun 2019. “Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI,” terangnya, Rabu (5/10).

Anies juga tetap memaksakan Formula E dengan memberi surat kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga melanggar persetujuan Kemendagri, yakni dengan melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan model business to G.

“Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” tambahnya.

Melalui fakta-fakta tersebut, ia menduga perbuatan Anies dan jajarannya termasuk kategori perbuatan melawan hukum.

Meskipun demikian, sebagaimana disampaikan ke media juga di akhir tulisannya, Romli memastikan pendapatnya bukan untuk memperkuat dugaan KPK. Hal itu karena semua masih tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.

“Tidak bermaksud mendahului KPK, sudah pasti pendapat ini akan terbukti atau tidaknya tergantung dari kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin