Perdagangan menyatakan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang ditandatangani pada 15 November 2020 ini diharapkan meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen.

Jakarta, Aktual.com- Board of Directors Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Donna Gultom menyatakan Indonesia harus meratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) agar perekonomian nasional dapat memperoleh manfaat nyata.

“China berpotensi menikmati kue yang besar dari RCEP karena kesiapan industrinya. Namun bukan berarti Indonesia tidak bisa memanfaatkan hal serupa,” kata Donna Gultom dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/12).

Ia berpendapat bahwa Indonesia bisa mendapat manfaat ekonomi yang nyata dari RCEP dengan melakukan penyesuaian struktural dan kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Selain itu, ujar dia, ratifikasi ini diharapkan dapat membantu memulihkan perekonomian Indonesia yang terdisrupsi akibat pandemi COVID-19.

“Salah satu structural dan policy adjustment yang telah dilakukan Indonesia adalah dengan diterbitkannya dan mulai diimplementasikannya UU Cipta Kerja. Daya saing produk Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan apabila UU Cipta Kerja ini diimplementasikan secara efektif,” paparnya.

Ia menambahkan, menjalin kemitraan dengan blok regional sebesar ini akan sangat membantu pengembangan industri bernilai tambah dan pemasaran produk Indonesia.

Donna menambahkan bahwa manfaat dari RCEP diproyeksikan akan dapat dirasakan lima tahun setelah ratifikasi dengan peluang peningkatan sebesar 8-11 persen dari ekspor dan 18-22 persen dari investasi.

Peningkatan investasi tersebut diharapkan berkontribusi signifikan bagi lahir dan tumbuhnya industri-industri baru, khususnya di bidang manufaktur bernilai tambah yang dalam proses bisnisnya terhubung tidak hanya dengan negara anggota RCEP, tetapi juga negara-negara dunia dalam konteks Global Value Chain (GVC).

Donna mengatakan perlu diupayakan dialog terbuka sesering mungkin dengan para pelaku usaha di dalam negeri mengenai strategi dan langkah-langkah sinergi pemerintah dan dunia usaha agar perjanjian ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal.

“Pemberlakuan RCEP ini akan menjadikan kawasan sebagai kawasan berbisnis yang kondusif karena selain berkomitmen untuk menghapus maupun mengurangi hambatan tarif, negara anggota juga dituntut untuk mendisiplinkan maupun menghapus kebijakan-kebijakan nontarif yang terbukti tidak perlu dilakukan,” jelasnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan keyakinannya bahwa RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mendorong tumbuhnya investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan UMKM.

Mendag juga menegaskan bahwa RCEP dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2022. Pemerintah akan terus mendorong sejumlah upaya untuk memastikan Indonesia mendapat manfaat maksimal dari implementasi RCEP ini.

Upaya-upaya tersebut adalah menderegulasi dan mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha melalui implementasi UU Cipta Kerja, mengembangkan industri 4.0 untuk mempercepat transformasi digital Indonesia, serta menerapkan Rencana Aksi Nasional berupa policy adjustment dan program kerja kementerian/lembaga.

Upaya selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi dan kolaborasi intensif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi, Free Trade Agreement Center, dan akademisi; edukasi publik secara periodik; memperkuat peran FTA Center dan Export Center; serta memaksimalisasi peran atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arie Saputra