Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Turki Ali Yerlikaya (kanan) berfoto setelah menandatangani perjanjian kerja sama keamanan (SCA) di Ankara, Turki, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkopolhukam RI

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia dan Turki telah menandatangani perjanjian kerja sama bidang keamanan (SCA) yang mencakup berbagai hal, termasuk upaya penanggulangan dan pencegahan terorisme, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, bersama Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya, mengesahkan perjanjian tersebut di Ankara, Turki, pada hari Rabu (23/8).

“Kerja sama ini merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang politik, hukum, dan keamanan,” ujar Mahfud MD dalam pernyataan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta pada Rabu (23/8/2023).

Selain itu, perjanjian tersebut juga menyetujui adanya pertemuan dialog keamanan sebagai mekanisme bilateral antara Indonesia dan Turki. Pertemuan ini bertujuan untuk memeriksa perkembangan kerja sama dalam bidang keamanan, khususnya dalam penanganan kejahatan lintas batas, terorisme, TPPU, pencucian uang, dan pendanaan kegiatan terorisme.

Dialog ini juga mencakup kerja sama antara kepolisian kedua negara, peningkatan kapasitas sumber daya di sektor keamanan, dan penegakan hukum.

Menkopolhukam RI menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama keamanan ini dapat mempercepat penyelesaian negosiasi beberapa perjanjian lainnya yang telah dikerjakan oleh kedua negara. Hal ini karena perjanjian tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama keamanan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dari Indonesia dan Turki.

Beberapa perjanjian yang masih menunggu penyelesaian naskah termasuk kerja sama dalam penanggulangan terorisme yang telah dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak tahun 2021. BNPT RI telah mengusulkan naskah MoU yang mencakup pertukaran informasi tentang hukum, kebijakan nasional, strategi, pandangan, pengalaman, dan informasi intelijen, terutama terkait data teroris (FTF).

Bukan hanya BNPT, Polri dan kepolisian Turki juga telah menandatangani memorandum of intent (MoI) sebagai komitmen kerja sama pada tahun 2017. Sebagai tindak lanjut dari MoI tersebut, Polri dan kepolisian Turki telah menggelar pertemuan kelompok kerja bersama secara virtual pada 23 Februari 2021.

“Dengan penandatangan naskah SCA oleh Menkopolhukam RI dan Mendagri Turki ini, kedua negara dapat segera melanjutkan dan memfinalisasi negosiasi naskah kedua MoU kerja sama tersebut,” kata Mahfud MD.

Selama kunjungannya di Ankara, Menkopolhukam RI memanfaatkan kesempatan untuk mengundang langsung Mendagri Turki untuk menghadiri dialog keamanan pertama yang direncanakan akan diadakan di Indonesia pada tahun 2024.

Ali Yerlikaya, Menteri Dalam Negeri Turki yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Istanbul, menjawab undangan tersebut dan mengonfirmasi partisipasinya dalam acara tersebut.

Kunjungan Mahfud MD dimulai pada Selasa (22/8) sore. Setelah Turki, ia dijadwalkan mengunjungi beberapa negara di Eropa, termasuk Belanda dan Ceko. Rencananya, Menkopolhukam RI juga akan berkunjung ke Korea Selatan sebelum kembali ke Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: