Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia mendorong pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pemberitahuan konsuler (consular notification) yang sesuai dan tepat waktu kepada negara pengirim tenaga kerja migran jika terjadi kasus hukum.
Dorongan itu disampaikan pemerintah RI pada saat sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB untuk mengkaji implementasi hak asasi manusia (HAM) Arab Saudi di Jenewa, Swiss pada 5 November 2018, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari kantor Perwakilan Tetap RI di Jenewa yang diterima di Jakarta, Selasa (6/11).
Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, menyampaikan rekomendasi tentang pemberitahuan konsuler tersebut di hadapan Presiden Dewan HAM PBB dan Presiden Komisi Nasional (Komnas) HAM Arab Saudi Bandar Al-Aiban.
“Indonesia merekomendasikan agar Arab Saudi mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan agar seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya mendapat akses terhadap keadilan dan kompensasi, serta dapat memberikan consular notification yang sesuai tepat waktu kepada negara pengirim pekerja migran jika terjadi kasus hukum yang menimpa pekerja migran dari negara tersebut,” ujar Dubes Hasan Kleib dalam pernyataannya di PBB.
Dubes Hasan mencatat perkembangan baik yang dilaksanakan oleh Arab Saudi terkait situasi HAM setelah sesi UPR Arab Saudi pada siklus sebelumnya tahun 2013, termasuk implementasi “Traffic Act” yang mempromosikan hak-hak perempuan serta pengesahan “Protection against Abuse Acts” dan perundangan teknisnya.
Namun, pemerintah RI juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan implementasi perlindungan dan penghormatan HAM, Arab Saudi juga perlu meningkatkan upayanya dalam meningkatkan perlindungan terhadap seluruh migran perempuan di Arab Saudi. Terkait hal itu, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Arab Saudi untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna melindungi pekerja migran wanita dari berbagai tindak kekerasan.
Pemerintah Indonesia juga mendesak Arab Saudi untuk mempertimbangkan aksesi terhadap Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
UPR merupakan mekanisme Dewan HAM PBB untuk mengkaji implementasi HAM suatu negara. Mekanisme itu dimanfaatkan oleh semua negara untuk memberikan rekomendasi kepada negara yang sedang dikaji dalam memperbaiki situasi HAM-nya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan