Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (ilustrasi/aktual.com)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah harus mewaspadai buku putih China yang mengklaim sebagian besar Laut China Selatan dengan berbagai kepulauannya.

“Dalam buku putih ini China mengklaim sebagian besar Laut China Selatan dengan berbagai kepulauannya, namun tidak didasarkan pada Sembilan Garis Putus,” ujar Hikmahanto di Jakarta, Jumat (15/7).

Segera setelah adanya putusan Arbitrase antara Filipina melawan China, pemerintah China mengeluarkan buku putih (white paper) dengan judul ‘China Adheres to the Position of Settling Through Negotiation the Relevant Disputes Between China and the Philippines in the South China Sea’.

Klaim China, kata dia, didasarkan pada penguasaan kepulauan Nanhai Zhudao atau yang lebih populer sebagai kepulauan Spratly yang telah berlangsung selama 2000 tahun. Menurut buku putih ini, Filipina-lah yang telah melakukan pendudukan atas kepulauan Nanhai Zhudao.

“Dalam buku putih ini China juga mengklaim adanya ‘maritime rights and interests’. Istilah maritime rights and interests digunakan China terhadap Indonesia saat terjadi insiden penegakan hukum di ZEE Indonesia di Natuna atas nelayan China pada bulan Juni lalu,” ujarnya.

Disinilah Indonesia harus waspada, karena disamping China tidak mengakui putusan Arbitrase, ternyata klaim baru dilakukan oleh China. Kali ini klaim dimirip-miripkan dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS.

Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah Indonesia harus segera menyikapi buku putih yang dikeluarkan oleh pemerintah China sebagai tindakan yang tidak bersahabat pascaputusan Arbitrase.

“Pemerintah perlu mengulang kembali agar semua pihak, termasuk China, mematuhi hukum internasional dan UNCLOS,” kata dia.

Bahkan bila perlu, pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah menyambut dan mengapresiasi putusan Arbitrase sehingga Indonesia menafikan buku putih yang diterbitkan oleh pemerintah China.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara