Yunnan, Aktual.com – Dunia bisa didorong untuk membentuk koalisi yang tujuannya untuk mengakui wilayah negara Palestina, yang hingga saat ini diduduki oleh Israel. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12).

“Dalam menghadapi keputusan Presiden AS Donald Trump yang saat ini memegang kendali atas sebuah negara yang adidaya, maka perlu dilakukan tindakan yang tidak melibatkan AS dan tindakan tersebut tidak dapat dihentikan oleh AS, seperti di Dewan Keamanan PBB,” ujar dia.

Hikmahanto mengatakan hingga saat ini telah banyak yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka, termasuk Indonesia. Namun sebuah negara tanpa wilayah. Ini mengingat wilayah bangsa Palestina diduduki oleh Israel.

Bila masyarakat dunia terutama negara-negara besar mengakui sebagian wilayah yang diduduki oleh Israel sebagai wilayah Palestina, maka akan terbentuk Palestina yang merdeka yang memiliki wilayah.

“Upaya negara-negara ini merupakan aksi konkret atas tentangan kebijakan pengakuan wilayah Jerusalem yang memiliki status internasional oleh Trump sebagai Ibu Kota Israel,” kata dia.