Dia mengatakan DRN memahami inovasi dengan mempelajari dua skema yaitu pertama, inovasi merupakan bagian dari mengayomi ilmu pengetahuan dan teknologi tapi juga merupakan bagian dari pembangunan berbasis ekonomi.
Kedua, inovasi adalah semua temuan dan riset yang jika gagal dipasarkan maka tidak berhak disebut sebagai inovasi.
Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan komersialiasi terhadap invensi Indonesia yang berbasis sumber daya alam ke luar negeri, dan akan terus mendorong lebih banyak inovasi dikomersialisasikan.
DRN mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar Pasal 31 Ayat 5, ada perintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan itu ditujukan pada pemerintah.
Sementara, dalam program nawacita Presiden Joko Widodo, tidak ada kata ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset tapi di dalamnya ada kata daya saing, yang kemudian diterjemahkan menjadi pendidikan bermutu dan inovasi.
“Semua negara sudah membuktikan inovasi adalah bagian dari skenario strategi ekonomi pembangunan setiap pemerintahan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid