Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas eksekusi warga negara Indonesia (WNI) bernama Zaini Misrin, buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan di Arab Saudi tanpa pemberitahuan.

“Pemerintah Indonesia memang tidak menerima notifikasi sebelum pelaksanaan hukuman mati (Zaini Misrin),” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI di Jakarta, Senin (19/3).

Iqbal mengatakan, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami bahwa dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban bagi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pemberitahuan untuk pelaksanaan hukuman mati.

“Namun, sebagai dua negara yang mempunyai hubungan baik, antara pemimpin dan antarmasyarakat kedua negara sudah sepantasnya pemerintah Arab Saudi melakukan notifikasi eksekusi,” ujar dia.

Apalagi, lanjut Iqbal, pada 2015 pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi telah membangun kesepahaman untuk memberikan pemberitahuan bila ada WNI yang mengalami kasus hukum ataupun akan dieksekusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid