Putusan kasasi yang menyebut, Swandy Halim telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perjanjian perdamaian tersebut juga dinilai batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan kasasi itu, kata pakar hukum kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan sudah tepat, karena mantan kurator tidak memiliki kewenangan melakukan perjanjian dengan pihak debitur dan setelah perkara pailit berakhir.

“UU Kepailitan mengharuskan kurator untuk bertanggung jawab karena kesalahannya diatur dalam pasal 72 dan Pasal 234 ayat 4,” kata Hadi ketika dimintai komentarnya terkait surat perjanjian itu kepada wartawan, Senin (16/7).

Secara hukum perjanjian yang dibuat oleh Swandy Halim pada 27 Desember 2010, lanjut dia, harus batal demi hukum karena tidak diatur Undang-undang kepailitan dan upaya perdamaian hanya dilaksanakan oleh debitor dan kreditor.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara