Apalagi isi dalam surat perjanjian itu mengharuskan pihak Rustandi Jusuf mencabut seluruh upaya hukum, baik gugatan perdata dan pidana, laporan ke Mahkamah Agung, KPK, Komisi Yudisial, serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun terhadap tindakan.
Swandy Halim yang telah dan akan dilakukan dikemudian hari Hadi menilai, tindakan itu sudah melanggar prinsip hukum. Dia berharap hakim agung yang memeriksa perkara Peninjuan Kembali (PK) yang ter-register dengan perkara No. 486 PK/PDT/2018 harus jeli memeriksanya dan mengembalikannya kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Hadi, Supardji berpendapat bahwa kurator tak memiliki legal standing mengajukan peninjauan kembali. “Karena Kurator ini sudah overdosis melakukan upaya diluar kewenangannya,” kata dia.
Sebelumnya Mahkamah Agung pada putusan kasasinya menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang dibuat Swandy Halim batal demi hukum. Putusan itu tertuang pada perkara No. 3714 K/Pdt/2016 tertanggal 8 Februari 2017.
Pada 24 Oktober 2017, Swandy Halim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut yang ter-regrister pada 16 Mei 2018.
Perkara ini merupakan buntut dari putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya terhadap DRI selaku pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa. Awalnya, pada tahun 1996, pihak PT Dewata Royal International mengajukan Kredit ke Bank Exim (saat ini Bank Mandiri-red) senilai USD 14 Juta. Tetapi pinjaman itu diberikan kepada Rustandi Jusuf dan langsung dicairkan mata uang rupiah sebesar Rp 33,5 millar.
Meski dari tahun 1996 hingga 2009 telah membayar hingga Rp70 milliar, sehingga kemudian mengajukan gugatan lebih bayar. Diduga karena Bank Mandiri tak bisa menjawab, kemudian diduga bekerjasama dengan Swandy Halim yang menyarankan untuk mengajukan PKPU.
Mereka juga disinyalir memaksakan terbitnya putusan pailit terhadap DRI dengan satu kreditor yaitu Bank Mandiri. Kemudian, katanya menyalahgunakan putusan pailit untuk melelang aset jaminan milik pribadi Rustandi Jusuf dengan harga sangat tidak wajar, senilai 30 persen dari harga pasar.
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum DRI Musa Darwin Pane mengatakan, setelah diputus pailit pengadilan menunjuk Swandy Halim selaku kurator. Muncul dugaan Swandy Halim telah melakukan penyimpangan terhadap putusan pailit tersebut, penyimpangan itu antara lain, Swandy Halim telah melelang aset milik Rustandi Jusuf yang tidak ada hubungannya dengan putusan pailit DRI.
Berdasarkan fakta-fakta hukum hal tersebut dilakukan tanpa adanya kewajiban utang DRI, bahkan lebih bayar dan sesudah perkara kepailitan tersebut berakhir, diduga Swandy membobol rekening DRI dan Aston Resort Hotel dan Spa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara