Laporan yang dirilis oleh komisi independen pimpinan Kofi Annan tersebut merekomendasikan antara lain gabungan inisiatif politik, keamanan, dan pembangunan, serta menghilangkan diskriminasi atas minoritas Muslim Rohingya untuk memastikan kekerasan di Rakhine State tidak meningkat.
Laporan tersebut juga merekomendasikan tinjauan ulang atas undang-undang kewarganegaraan yang saat ini tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara Myanmar, sehingga menjadikan mereka kelompok frustasi yang terpinggirkan dan kehilangan pengaruh politik.
Dalam pembuatan laporan tersebut, kata Menlu Retno, tim komisi Kofi Annan juga melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Bali pada Desember 2016, sehingga Indonesia ikut memastikan perannya dalam mewujudkan perdamaian di Rakhine State.
“Setelah laporan diterima oleh pemerintah Myanmar, Pak Kofi Annan berharap Indonesia dapat membantu Myanmar mengimplementasikan poin-poin rekomendasi dalam laporan tersebut,” ujar Menlu.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby