Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Pernyataan bahwa Indonesia termasuk negara terbahagia di dunia tentu terdengar menenangkan. Bahkan, bagi sebagian orang, klaim ini terasa mengharukan. Di tengah berbagai kesulitan hidup, kabar bahwa bangsa ini “bahagia” seolah menjadi penawar psikologis. Namun justru karena itulah, klaim tersebut perlu dibaca dengan kepala dingin, bukan dengan perasaan haru semata.

Dalam jurnalisme dan ilmu sosial, setiap klaim besar selalu pantas diajukan satu pertanyaan sederhana: bahagia menurut siapa, dan diukur dengan cara apa?

Jika negara dianalogikan sebagai sebuah keluarga, maka kebahagiaan tidak hanya soal senyum penghuninya, tetapi juga soal keutuhan rumah tangga. Masalahnya, secara ketatanegaraan, Indonesia hari ini justru menyerupai keluarga yang rumah tangganya sudah bubar.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI1945) sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam analogi keluarga, rakyat adalah istri—pemilik rumah sekaligus kepala rumah tangga, sementara MPR adalah suami—kepala keluarga yang menerima mandat langsung dari rakyat.

Namun sejak Amandemen Ketiga UUD NRI 1945 tahun 2001, terjadi perubahan mendasar. Kedaulatan “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, bukan lagi oleh MPR sebagai mandataris rakyat. Sejak saat itu, rakyat tidak lagi menguasai kedaulatannya melalui lembaga yang secara eksplisit bertanggung jawab kepadanya. Secara konstitusional, hubungan itu terputus.

Dalam bahasa analogi, ini bukan sekadar rumah tangga yang retak, melainkan rumah tangga yang bubar. Suami—MPR—tidak lagi berfungsi sebagai pelaksana penuh mandat istri—rakyat. Ironisnya, setelah perceraian konstitusional itu, MPR justru “menikah” dengan presiden, yang sejatinya hanyalah asisten rumah tangga, pelaksana pekerjaan sehari-hari, bukan pemilik rumah dan bukan kepala keluarga.

Pernikahan yang tidak semestinya ini kemudian dilindungi oleh berbagai lapisan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berperan sebagai pengawas asisten rumah tangga, bukan sebagai pelindung kepentingan pemilik rumah. Partai politik bertindak sebagai agen-agen asisten rumah tangga—mengusung, mengamankan, dan membela posisinya.

Aparat keamanan, baik satpam dalam (Polri) maupun satpam luar (TNI), kerap ditempatkan dalam posisi loyalitas yang kabur: apakah melindungi pemilik rumah atau menjaga ketertiban rumah tangga yang sudah terbalik? Lebih jauh, kondisi ini tidak jarang memperoleh pembenaran moral dari sebagian kaum intelektual, rohaniawan, dan budayawan, yang seharusnya berdiri sebagai penegur, bukan perias sistem.

Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah menyatakan dengan getir bahwa di Indonesia, rakyat tidak dilindungi siapa-siapa. Pernyataan ini bukan keluhan emosional, melainkan kritik struktural terhadap negara yang kehilangan mekanisme perlindungan bagi pemilik kedaulatannya.

Di sinilah klaim “negara terbahagia” patut diuji secara serius. Apa yang sebenarnya diukur oleh survei tersebut?

Jika kebahagiaan diukur semata-mata dari persepsi subjektif individu—apakah merasa bahagia, bersyukur, atau tidak mengeluh—maka yang diukur bukanlah kualitas negara, melainkan daya tahan psikologis rakyat. Rakyat yang terbiasa hidup dalam ketidakpastian sering kali justru memiliki mekanisme adaptasi emosional yang kuat. Mereka tetap bisa tertawa, bersyukur, dan bertahan, meskipun sistem tidak melindungi mereka.

Namun kebahagiaan semacam ini tidak boleh disamakan dengan kesehatan struktur negara.

Pertanyaan metodologis lain yang tak kalah penting adalah soal sampel dan representasi. Siapa yang disurvei? Kelas sosial mana yang dominan? Apakah wilayah rentan, daerah konflik, dan kelompok marjinal terwakili secara memadai? Tanpa jawaban transparan atas pertanyaan-pertanyaan ini, klaim kebahagiaan nasional berisiko menjadi ilusi statistik.

Kredibilitas lembaga survei juga layak diuji: independensi, rekam jejak akademik, serta keterbukaan metodologi. Dalam kaidah ilmiah, mempertanyakan metodologi bukanlah sikap sinis, melainkan kewajiban intelektual.

Negara memang bisa tampak bahagia di atas kertas survei. Namun bahagia tanpa perlindungan struktural adalah kebahagiaan rapuh. Ia bertahan bukan karena sistem bekerja, melainkan karena rakyat terlatih untuk bertahan.

Selama rumah tangga konstitusional ini dibiarkan bubar—istri diceraikan, asisten rumah tangga naik menjadi pasangan, dan para penjaga salah memahami siapa majikannya—maka klaim kebahagiaan layak dipertanyakan.

Bangsa yang benar-benar bahagia bukan hanya bangsa yang bisa tersenyum, tetapi bangsa yang rakyatnya merasa dilindungi, dihormati, dan berdaulat secara nyata. Tanpa itu, kebahagiaan hanya menjadi narasi penghibur di atas struktur yang rapuh.

Survei boleh berkata apa saja. Namun tugas publik—dan media—adalah memastikan bahwa angka-angka tidak menutupi kenyataan: rumah tangga negara ini sudah lama bubar, dan kebahagiaan yang sejati tidak mungkin tumbuh di atas fondasi yang demikian.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain