Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengemukakan perlunya Indonesia mencontoh pengendalian tembakau yang dilakukan Australia, menyusul kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia tentang kebijakan kemasan rokok polos oleh “Negeri Kanguru” itu.
“Kebijakan Australia patut dicontoh oleh negara mana pun, termasuk Indonesia, untuk melindungi kesehatan rakyatnya,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/7).
Ia mengatakan kekalahan Indonesia dalam gugatan kebijakan kemasan rokok polos di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) harus menjadi pelajaran bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok.
Sidang WTO menolak gugatan pemerintah Indonesia, bersama Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, tentang kebijakan kemasan rokok polos yang diambil pemerintah Australia.
Pemerintah Indonesia mendalilkan kebijakan pemerintah Australia itu telah melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual serta melanggar merek dagang produk tembakau.
Menurut Tulus, langkah pemerintah Indonesia menggugat kebijakan Australia tentang kemasan rokok polos itu merupakan langkah konyol dan memalukan dari segi adab internasional.
Pasalnya, seluruh dunia saat ini sedang berpacu untuk mengendalikan konsumsi rokok. Terbukti telah ada 188 negara di dunia atau 90 persen negara di dunia yang telah meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
“Jadi gugatan pemerintah Indonesia merupakan tindakan melawan arus yang menjadi bahan tertawaan dunia. Lihat saja, yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah negara-negara kecil dan tidak mendapat dukungan dari negara-negara besar dunia,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan