Nelayan menjemur ikan asin di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (26/9/2017). Perharinya Nelayan tersebut bisa memproduksi ikan asin rata-rata 2-3 ton, untuk didistribusikan ke wilayah Jakarta dan Sumatera. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Indonesia dinilai perlu meningkatkan arus masuk komoditas produk ikan nasional ke pasar perikanan Jepang, terutama bila pemerintah berhasil meminta penurunan bea masuk barang ke Negeri Matahari Terbit itu.

“Indonesia perlu memperkuat dominasi pasar produk ikan di Jepang, terutama dari hasil tangkap,” kata pengamat perikanan, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Jumat (8/2).

Untuk itu, ujar Abdi Suhufan, sejumlah hambatan seperti kendala tarif juga harus dapat dihilangkan agar pelaku usaha Indonesia juga bersemangat dalam berkompetisi di pasar Jepang.

Abdi juga berpendapat bahwa upaya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penghapusan tarif adalah upaya yang sangat bagus.

Sebelumnya, KKP menginginkan biaya ekspor komoditas kelautan dan perikanan nasional ke Jepang dapat diturunkan melalui penurunan tarif masuk ke Jepang terhadap komoditas tersebut menjadi nol persen, seperti yang dinikmati oleh sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

“Bea impor produk perikanan kita ke Jepang berbeda dengan bea impor dari Thailand dan Vietnam. Mereka bea impornya nol persen, sedangkan kita tujuh persen,” kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo saat membuka acara Forum Investasi Bisnis Indonesia-Jepang di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut dia, kecemasan terhadap perbedaan tarif impor untuk komoditas ekspor perikanan Indonesia dibanding negara lainnya merupakan kecemasan para pemangku kepentingan nasional.

Nilanto berpendapat bila Indonesia mendapatkan tarif impor nol persen dari Jepang, akan sangat membantu kinerja sektor perikanan Jepang itu sendiri.

Apalagi ia mengingatkan bahwa kondisi kawasan perairan Indonesia stoknya telah dinilai pulih kembali antara lain karena keberhasilan dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal.

“(Penurunan tarif bea impor dari Indonesia ke Jepang) Ini menjadi ‘common concern’ (perhatian bersama) berbagai pihak, dan ini juga harus menjadi ‘common ground’ (dasar pemikiran bersama),” paparnya.

Sekjen KKP itu juga mengemukakan tentang eratnya hubungan Indonesia-Jepang yang telah berlangsung selama lebih dari 60 tahun, namun ia juga mempertanyakan mengapa ketika pengusaha swasta yang ingin mengekspor ke sana mendapatkan tarif tujuh persen.

Ia yakin bila tarif impor tersebut diturunkan menjadi nol persen maka investor Jepang yang telah menanamkan modal di Thailand dan Vietnam akan pindah berbondong-bondong ke Indonesia. “Mudah-mudahan kemitraan dari Jepang dan Indonesia terus meningkatkan hubungan yang sudah bagus ini,” katanya.

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan