Jakarta, Aktual.com – Indonesia resmi dapat menerbangkan kembali maskapai nasionalnya ke Amerika Serikat seiring dengan naiknya peringkat keselamatan penerbangan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat Federal Aviation Administration dari kategori 2 ke 1.
Kementerian Perhubungan telah menerima surat pernyataan dari Kuasa Usaha dan Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Brian McFeeters kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait pencapaian tersebut.
“Kita patut bersyukur berkat kerja keras dan bantuan teknis dari Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serkat melalui FAA, kita bisa meraih semua ini dan pencapaian ini akan menjadi hadiah bagi HUT Kemerdekaan RI ke-71,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8).
Dengan demikian, Suprasetyo menyatakan seluruh maskapai nasional yang teregistrasi PK bisa terbang ke Negeri Paman Sam tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau maskapai untuk mempersiapkan diri apabila akan terbang ke Amerika Serikat,” katanya.
Suprasetyo menjelaskan audit FAA dimulai awal 2015 dengan mempertimbangkan tiga aspek penilaian (annexes) utama, yaitu regulasi, operasional dan kelaikudaraan.
“Dari segi regulasi sudah memenuhi standar internasional, termasuk pelaksanaan dan pengawasan sehingga semua memenuhi,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga telah membenahi sumber daya manusia (SDM), kelaikan pesawat udara, operasi pesawat udara, memenuhi dokumen-dokumen yang disarankan penerbangan sipil internasional.
“Auditor juga memeriksa langsung maskapai-maskapai besar,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan dengan naiknya peringkat FAA dari ketegori 2 ke 1, bisa meningkatkan kepercayaan dalam menjalin kerja sama, baik di bidang maupun di luar penerbangan.
“Baik dari manufaktur, penyedia sewa pesawat, asuransi dan akan berdampak positif bagi Indonesia,” katanya.
Alwi mengaku pencapaian tersebut merupakan penantian panjang selama delapan tahun sejak April 2007 saat Indonesia tidak diperbolehkan terbang ke Amerika karena peringkat FAA turun dari 2 ke 1.
“Ini lah dokumen yang kita tunggu-tunggu, akhirnya standar keselamatan kita memenuhi kategori 1 FAA,” katanya.
Untuk itu, dia menegaskan baik regulator maupun operator harus konsisten dalam menerapkan standar keselamatan penerbangan agar pencapaian tersebut tidak menurun.
Dalam surat pernyataan, Associate Administrator for Aviation Safety FAA Margaret Gilligan menuturkan pada 23-24 Mei 2016, pihaknya membahas langkah-langkah perbaikan dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang sebelumnya telah memenuhi penilaian keamanan penerbangan internasional (IASA) pada 29 Februari sampai 4 Maret 2016.
“Dengan senang hati, kami memberitahukan bahwa kerja keras yang telah dilakukan oleh regulator dalam hal sistem keselamatan penerbangan telah mencapai hasil yang positif, yaitu naiknya ke Kategori 1 FAA,” katanya.
Gilligan mengapresiasi kinerja serta komitmen Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan berharap dapat menjalin kerja sama untuk mempertahankan perubahan yang sangat penting tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka