Ilustrasi

Jakarta,Aktual.Com- Pemerintah Indonesia mengatakan seharusnya Vanuatu fokus untuk menuntaskan persoalan hak asasi manusia (HAM) di negeranya sendiri dan tidak mengurusi negara lain, seperti pelanggaran hak-hak perempuan, hukuman badan kepada anak-anak, situasi penjara, dan persoalan korupsi yang marak di negara tersebut.

Pada Sidang Dewan HAM di Jenewa Delegasi Indonesia mengatakan pemerintah siap membantu Vanuatu untuk masalah penuntasan persoalan HAM, sehingga dapat fokus menyelesaikan sejumlah persoalan di internal negaranya.

“Politisasi isu HAM di Papua dalam Sidang Dewan HAM dan berbagai forum PBB sangat bertentangan dengan prinsip penghormatan kedaulatan, dan integritas wilayah yang tercantum dalam Piagam PBB dan sejumlah hukum internasional lainnya,” sebut keterangan resmi yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (3/3).

Delegasi Vanuatu sendiri memang mengangkat isu pelanggarab HAM sebagai pintu masuk pemberian dukungan terhadap right to self determination Papua, sesuai dengan apa selalu disuarakan oleh kelompok separatis di Papua.

Delegasi Indonesia menegaskan politisasi isu HAM yang digulirkan Vanuatu juga telah mendapat tentangan dari mayoritas negara-negara Dewan HAM, dan negara-negara anggota PBB yang hadir dalam forum tersebut.

Bahkan Venezuela sebagai Ketua Gerakan Non-Blok dengan tegas menyatakan setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatasi persoalan HAM yang dihadapinya. Gerakan Non-Blok pun akan terus mengedepankan dialog dan kerja sama dalam memajukan perlindungan HAM dengan tetap menghormati kedaulatan pembangunan, serta integritas wilayah.

Sejumlah negara Afrika dalam right of reply juga menyesalkan manuver Vanuatu yang melakukan politisasi terhadap HAM, dan serangan kepada kedaulatan, serta keutuhan negara anggota PBB.

Upaya dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan perlindungan HAM di tingkat nasional, termasuk Papua dan Papua Barat sendiri sebenarnya cukup mendapat apresiasi dari kalangan internasional. Hal itu ditunjukkan dengan dukungan kalangan internasional terhadap keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM sejak 2006 hingga 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs