Jakarta, Aktual.com – Indonesia diketahui merupakan penyumbang angka perompakan terbesar di dunia, khususnya Asia Tenggara.
Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR Charles Honoris, di Jakarta, Kamis (28/7). Menurutnya, tahun 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia tenggara dan 100 kasus diantaranya terjadi di wilayah Indonesia.
Begitupun, presentase yang sama juga terjadi di tahun 2015. Dari 190-an kasus di dunia, mayoritas kasus tersebut terjadi di wilayah perairan Indonesia.
“Dari data tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah surga dan target para perompak,” kata Charles.
Politikus PDIP ini menjelaskan, ada konvensi internasional terkait kasus perompakan yang dianggap penting untuk diratifikasi. Diantaranya, International Convention Against The Taking of Hostages (tahun 1979), Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) (tahun 1988).
Kemudian, The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) (tahun 2006).
“Secara umum penanganan segala kejahatan dan pelanggaran hukum di Iaut yurisdiksi nasional dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP,” ujarnya.
Pemerintah juga dinilai perlu melakukan langkah konkret lain. Dicontohkan, menjadi inisiator effective legal framework againts piracy and maritime crimes in Southeast Asia/kerangka hukum untuk ASEAN agar tercipta komitmen bersama untuk mencegah, menangkal, menangkap dan menghukum pelaku kejahatan perompakan.
“Di sisi lain pemerintah juga harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antarlembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rezim keamanan laut, sebagai langkah menuju visi lndonesia sebagai poros maritim dunia.”
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara