Di hadapan 1.539 anggota delegasi dari 146 negara yang hadir, Bamsoet menerangkan Indonesia meski bukan bagian dari negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, namun telah mengadopsinya melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat penempatan dan perlindungan pekerja migran serta menyediakan landasan hukum yang lebih kuat bagi institusi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Di samping itu, Indonesia menerapkan pendekatan “triple win” dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait migrasi. Pendekatan tersebut tidak hanya mengutamakan kepentingan negara pengirim, tetapi juga negara penerima dan migran,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini menggambarkan bukti komitmen Indonesia, di mana atas dasar pertimbangan kemanusiaan pemerintah Indonesia telah menampung sebanyak 14.000 pengungsi dan pencari suaka.

“Hal ini mencerminkan komitmen dan kepedulian Indonesia terhadap isu migrasi dan pengungsi. Sebagai negara transit kami juga bekerja sama dengan UNHCR dan IOM dalam hal penyediaan fasilitas penampungan bagi pengungsi yang sedang menunggu proses pemulangan atau penempatan kembali di negara ketiga,” ungkap Bamsoet.

Artikel ini ditulis oleh: