Jakarta, Aktual.com – Kepolisian daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) pada hari Jum’at (29/05) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Agam Indra Catri atas dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI dapil Sumatra Barat (Sumbar) II Mulyadi. Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.

“Sekarang Bupati Agam yang datang diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.

Stefanus mengatakan status Indra Catri dalam pemeriksaan saat ini adalah sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan dilakukan, menindaklanjuti laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anonymous atau bodong.

Dijelaskannya juga dalam laporan tersebut, akun bodong Mar Yanto mengunggah foto disertai dengan ujaran kebencian terhadap Mulyadi yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI.

Sampai saat ini terdapat 13 saksi yang diperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Ada 13 saksi yang diperiksa termasuk Bupati Agam yang diperiksa. Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Stefanus.

“Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto terkait kasus yang sama. Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin