mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo, Rabu (1/10/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI periode 2020–2025.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Indra dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Selain Indra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Integra Pratama, Andre Santoso, dan Direktur Utama PT Inti Cipta Solusindo, Yogi Septiadi.

Budi menyebut Indra tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.55 WIB, disusul Andre pada pukul 08.59 WIB. Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Yogi.

Kendati demikian, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.

Sebelumnya, Indra juga telah diperiksa penyidik pada Selasa (23/9/2025) lalu. Saat itu, ia mengaku dicecar mengenai kronologis pengadaan mesin EDC di BRI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni mantan Wakil Direktur BRI, Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Atas penetapan itu, Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menolak seluruh permohonan yang diajukan Indra dan kuasa hukumnya, mulai dari sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya alat bukti, hingga pembukaan blokir rekening.

Dengan demikian, hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Indra Utoyo sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.