Jakarta, Aktual.com — ‎Masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sama saja dengan mengubah esensi perbuatan tersebut menjadi tindak pidana umum (Tipidum). Jikalau hal itu terjadi, maka hilang sudah kewenangan KPK.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP.

“Pemahaman secara akademik maupun praktek, dalam hal delik Tipikor masuk dalam rancangan KUHP, akan mengalami perubahan basis jadi Tipidum. Kalau menjadi Tipidum, itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK,” papar Indriyanto, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Oleh karena itu, demi menjaga kewenangan KPK, sambung Indriyanto, pemerintah disarankan untuk lebih dulu berdiskusi dengan lembaga penegak hukum yang ada. Bukan hanya delik Tipikor yang disarankan oleh KPK, agar tidak masuk ke dalam RUU KUHP.

Lembaga antirasuah juga menyarankan agar delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpisah dengan KUHP. “Makanya kita minta pemerintah untuk lebih intensif dibicarakan dan didiskusikan kembali mengenai penempatan delik Tipikor dan TPPU di luar KUHP. Kita bicarakan jangan masuk dulu ke dalam UU,” saran Indriyanto.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok secara detil delik-delik tindak pidana yang akan diatur dalam KUHP.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perundangan-Undangan Kemenkum HAM, Widodo Eka Tjahjana mengatakan, jika pihaknya akan terus menampung berbagai masukan yang diberikan, baik itu dari KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung ihwal revisi KUHP.

“Harapan kita harmonisasi, tak ada overlapping. Kita harus komunikasi intesif,” jelas dia,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby