‎Jakarta, Aktual.com — Pendapat berbeda mengenai draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, datang dari Indriyanto Seno Adji.

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK itu mengatakan, draft UU KPK seharusnya dirancang oleh pihak yang mengusulkan revisi, bukan lembaganya.

“Ini kan semua inisiatif DPR, jadi DPR yang sebaiknya siapkan NA dan RUU tersebut,” papar Indriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Telebih, lanjut Indriyanto, sejak awal KPK sudah menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi UU KPK. Mereka menilai, revisi itu baru bisa dilakukan setelah adanya harmonisasi dengan peraturan lainnya.

“Bagi KPK, kami memiliki kesamaan pandangan dengan Presiden yang belum anggap urgen revisi tersebut selama tidak ada revisi harmonisasi dengan UU terkait, seperti KUHAP KUHP, Tipikor, KKN,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Plt Ketua KPK, Taufiquerrahman Ruki mengatakan jika pihaknya akan mengajukan konsep UU KPK yang akan direvisi.

Dia mengatakan, konsep yang bertujuan agar rencana pelemahan KPK tidak berhasil itu akan memperjuangkan hingga dapat terima sebagai revisi UU KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby