Jakarta, Aktual.com — Pengangkatan tiga Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap telah sah menurut hukum. Hal itu disampaikan Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji.

Dia menegaskan, bahwa pengangkatan tiga Plt Pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi SP dan dirinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015, dan disahkan oleh DPr.

“Dalam hal Perppu-nya sudah disahkan oleh DPR, maka substansiel Perppu sudah menjadi UU dan karenanya pengangkatan Plt adalah sah menurut hukum,” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Mengenai keabsahan pengangkatan tiga Plt Pimpinan KPK, menjadi salah satu permohonan praperadilan yang diajukan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Rio menganggap pengangkatan tiga Plt itu tidak sah, lantaran tidak berdasarkan persetujuan DPR. Pasalnya, dalam Perppu tersebut pemerintah hanya mengecualikan mengenai batas usia pimpinan KPK yang berdasarkan UU KPK maksimal 65 tahun.

Menanggapi hal itu, Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Johan Budi juga angkat bicara. Mantan Jubir KPK itu mempersilakan Rio untuk menggugat keabsahan status dirinya dan dua Plt KPK lainnya. Namun, Johan menegaskan, Perppu mengenai Plt Komisioner KPK telah disetujui oleh DPR.

“Silakan saja, itu hak yang bersangkutan kalau mempersoalkan keabsahan Plt. Perppu soal Plt Pimpinan sendiri kan sudah disetujui DPR,” kata Johan saat dikonfirmasi terpisah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby