“Perhitungan kami ada Rp140 triliun per tahun PLN harus bayar listrik swasta akibat kelebihan pembangkit yang tidak beroperasi ini. Karena ada klausul take or pay itu, PLN mengambil kWh nya atau tidak mengambil kWh listrik dari IPP maka tetap harus bayar. Inilah yang saat ini mulai terjadi over supply itu,” jelas dia.
Oleh karena itu lanjut Jumadis, Direksi PLN dan pemerintah kelabakan untuk meningkatkan konsumsi listrik. Diantara upaya yang dilakukan dengan cara mendorong karyawan agar memanfaatkan sosial media untuk mengkampanyekan conversi gaya hidup melalui pengguna listrik.
“Pegawai PLN dan masyarakat didorong menggunakan listrik lebih banyak lagi, seperti kompor listrik dan kendaraan listrik. Bahkan saat ini juga akan dihapus beberapa golongan pelanggan listrik agar pelanggan masuk kepada golongan besar dan menyerap lebih bayak listrik. Inilah yang terjadi, menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Dan pastinya akan semakin membebani rakyat tentunya. Kita semua pantas prihatin dengan kondisi itu,” sesal dia.
Sebagaimana pengakuan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, bahwa memang pemerintah sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi (Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid