Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

“Dengan rencana ini, ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas,” pungkas dia.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid