Jakarta, Aktual.com – Dalam gelaran aksi unjuk rasa bersama ribuan peserta dari berbagai elemen di Istana Negara, persisnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11), juru bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Nining Elitos menegaskan, bahwa penetapan upah seyogyanya harus mengacu pada nilai inflasi.
Lebih lanjut, ia juga menjabarkan sejumlah kriteria yang menjadi standar kelayakan upah buruh yang harus diberikan oleh perusahaan melalui kebijakan pemerintah.
Simak video selengkapnya untuk mengetahui sejumlah kriteria yang menjadi standar upah buruh:
Simak juga: Buruh: Penetapan UMP 2022 Inkonstitusional
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto