KPK terkesan hanya ‘mengunci’ para anggota DPR RI yang disebut dan tertuang dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiarto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Nama-nama beken di DPR disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menikmati aliran duit dari kourpis e-KTP. Sebut saja seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey hingga Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mereka semua merupakan kader politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang saat ini tengah menjabat baik sebagai Gubernur dan Menteri. Tak hanya ketiganya, ada pula nama-nama beken yang disebut jaksa yakni Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) yang menikmati duit e-KTP 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Dan Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) menikmati duit sejumlah 1,4 juta dollar AS, 8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS, 9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS, 10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS, 11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS, 12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

Penanganan perkara yang merugikan negara sebesar 2 triliun rupiah ini saat ini tengah digeber KPK. Terlebih sudah ada tersangka baru dari kalangan anggota DPR. Hanya saja penetapan itu tak sebanding dengan pengungkapan jaksa dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu ada puluhan nama, baik itu anggota DPR dan pejabat pemerintahan yang diduga kuat menikmati aliran duit e-KTP.

Menengok hal tersebut, KPK seharunya kata ICW harus kembali menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap kasus tersebut. “Yang pasti ini menjadi PR buat KPK. Penanganan perkara lambat, padahal informasi sudah banyak,” ujar Tama Satrya Langkun selaku peneliti ICW yang dikutip Aktual.com melalui laman ICW.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu