Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam kepada pihak yang melindungi Ketua DPR, Setya Novanto. Pasalnya, KPK tengah memburu tersangka kasus korupsi e-KTP itu setelah tak berada di rumahnya saat akan dijemput paksa penyidik pada Rabu (15/11) malam.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengingatkan kepada siapapun untuk tidak berupaya melindungi atau menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Lembaga antirasuah itu tak segan menjerat para pihak yang melindungi Novanto dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidk perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK,” tegas Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Diketahui, KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Setnov, sapaan Setya Novanto sejak Rabu (15/11). Perintah penangkapan ini diterbitkan KPK lantaran Setnov tak kooperatif dengan empat kali secara berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Setnov tiga kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dengan menggandeng pihak kepolisian, tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto pada Rabu (15/11) malam, namun Novanto tak berada di rumah. Sejak malam itu, hingga saat ini, KPK masih terus memburu Novanto.

Sejauh ini, KPK masih membahas dan mempertimbangkan untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini lantaran KPK telah menyampaikan berulang kali agar Novanto menyerahkan diri dan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Saat ini, terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN (Setya Novanto) kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum,” katanya.

Novanto hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Novanto lagi-lagi mangkir dari pemeriksan penyidik.

Padahal, seorang saksi atau tersangka wajib memenuhi panggilan penegak hukum. “Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: