Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, semua pemberian yang diterima pejabat atau pegawai pemerintah terkait dengan jabatan dan kewenangan wajib dilaporkan ke KPK.
“Menerima gratifikasi sering kali menjerumuskan pegawai negeri dalam perbuatan korupsi walaupun kelihatannya biasa-biasa saja,” kata dia di Padang, Rabu (28/10).
Hal itu, kata dia, mengacu kepada Undang-undang No 20 tahun 2001 bahwa semua pemberian dalam bentuk apa pun, yang terkait jabatan dan kewenangan wajib dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari.
“Jika tidak dilaporkan setelah 30 hari kemudian ada yang melaporkan dan ternyata terkait dengan jabatan dan kewenangan maka hal itu sudah masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, meskipun hanya diberi batu akik yang harganya sampai Rp 500 juta, maka oleh itu sebaiknya dilaporkan.
Johan melihat kebiasaan baik yang berkembang di masyarakat selama ini bisa berubah maknanya seperti saling memberi parsel saat Lebaran.
“Parsel tidak lagi berisi kue, makanan dan minuman malah ada isinya jam tangan bermerek dengan harga mahal hingga keramik dari Italia, sehingga tidak lagi mempererat silaturahim melainkan berubah jadi perilaku korup,” kata dia.
Selain itu, seharusnya memberikan parsel saat Lebaran itu dari atasan kepada bawahan karena penghasilan atasan lebih besar, namun sebaliknya yang terjadi bawahan mengirim ke atasan.
“Untuk mengatasi hal itu, KPK telah menggagas program pengendalian gratifikasi guna mencegah perilaku yang dianggap lumrah di masyaraka,” kata dia.
Sementara Penjabat Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke daerah tiba-tiba saja ada yang memberikan hadiah berupa batu akik.
“Orang yang memberikan kadang sudah tidak ingat namun akan tetap dilaporkan kepada KPK, jika memang tidak masuk gratifikasi pasti akan dikembalikan,” ujar dia.
Untuk mencegah gratifikasi di Sumbar, dia mengatakan telah dibentuk tim koordinasi aksi pencegahan korupsi dan zona integritras.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu