PALI, Aktual.Com – Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mereda nya pandemi mulai dilonggarkan, maraknya hiburan malam organ tunggal pada acara hajatan masih ada yang melebihi dari jam yang sudah ditentukan yakni pukul 23.00 WIB.

Padahal jam pembatasan hiburan malam ini sudah diatur dalam peraturan Bupati (perbup) Kabupaten Pali nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggara hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band atau hiburan yang menggunakan Alat Musik Elektronik dan juga di atur dalam PP nomor 60 tahun 2017.

Menanggapi isu yang beredar soal ijin keramaian Orgen Tunggal dimalam hari, Kapolres Pali AKBP Efrannedy melalui Kasat Intelkam Iptu Cahya Nugraha mengatakan kalau sekarang sudah di perbolehkan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat di malam hari.

“Namun dalam kegiatannya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di patuhi,”Kata Iptu Cahya, Selasa (6/9).

Menurut Perbup Nomor 44 tahun 2018 di sebutkan bahwa dalam kegiatan nya masyarakat harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

“Untuk waktu pelaksanaan nya di batasi sampai pukul 23:00 Wib dan diberikan toleransi maksimal sampai pukul 24:00 Wib. Tidak boleh lebih dari jam tersebut dan juga tidak di perbolehkan memainkan music jenis Remix,”Ujar Iptu Cahya.

Apabila dari ketentuan tersebut di langgar oleh penyelenggara hajatan maka sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pali nomor 44 tahun 2018 dapat di bubarkan.

“Kalau peraturan tersebut dilanggar maka sesuai Peraturan bupati Satpol PP dapat melakukan himbauan secara persuasif terlebih dahulu. namun apabila tidak di indahkan, maka Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri serta Perangkat desa atau lingkungan setempat melakukan pembubaran, “Tegas Iptu Cahya Nugraha Kasat Intelkam Polres Pali.

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah