Jakarta, Aktual.com — Anggota IX BPK RI Ahsanul Qosasi menyebutkan, nilai saham divestasi saham PT Freeport Indonesia 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun tidak wajar.
“Kalau bicara wajar atau tidak wajar, ya tidak wajar. Kan, pertimbangannya sejumlah peralihan teknologi tidak jalan. Kita itu selalu kerja sama dengan asing agar transfer teknologi jalan. Kalau 20 tahun asing terus berkuasa berarti kan tidak jalan,” kata Ahsanul saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (19/1).
Dia pun berpesan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai hal jika ingin membeli saham Freeport Indonesia yang hanya 10,64 persen tersebut.
“Ini hati-hati juga. Saya bukannya anti asing, tapi kalau ada peralihan itu memang mesti hati-hati,” kata dia.
Ahsanul menilai sebenarnya BUMN mampu mengambil alih beberapa hasil tambang, yang selama ini dikuasai asing terutama Freeport.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kepada para BUMN kalau ingin mengambil alih lokasi penambangan, yaitu pasarnya.
“Jangan sampai seperti Inalum. Itu saat dikelola Jepang bagusnya bukan main. Karena Jepang punya pasar, mereka bawa ke Jepang. Tapi setelah diambil kita, katanya malah menurun kinerjanya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu