Pengunjung mengambil toping yogurt di gerai Yogurtland saat pembukaan di Lippo Mall Puri Indah, Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Palembang, Aktual.com – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta petunjuk pemerintah pusat untuk memberi izin pengelola pusat perbelanjaan modern atau mall untuk buka kembali secara penuh seperti sebelum PPKM level 4.

”Meskipun kota ini sudah keluar dari zona merah karena sejak 15 Agustus 2021 masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19, belum bisa langsung memberi izin mal buka normal,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Sabtu (21/8).

Menurut dia, ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatevel 4 yang mengalami beberapa kali perpanjangan berlakunya hingga Senin (23/8). Selama belum berakhir PPKM level 4 aturan mall masih buka terbatas yakni hanya pasar swalayan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan toko obat-obatan.

Batas akhir PPKM level 4 tinggal dua hari lagi, pengelola mall dan pedagang ritel yang memiliki gerai di mal diminta bersabar menanti kebijakan pemerintah pusat menurunkan level PPKM sehingga kegiatan masyarakat dan usaha bisa berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Nanti kita lihat instruksi Mendagri, semua perkembangan dan data-data penanganan kasus Covid-19 sudah dikirimkan.Berdasarkan kondisi zona oranye sekarang ini diharapkan Palembang turun level PPKM sehingga bisa dilakukan penyesuaian aturan,” ujar Harnojoyo.

Sebelumnya Ketua Apindo Palembang, Gordon Butar Butar mengatakan penerapan PPKM Level 4 yang telah diperpanjang beberapa kali dan dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2021 itu diharapkan tidak diperpanjang lagi dan bisa segera turun level 3 dan seterusnya hingga zona aman, jika melihat data kasus positif Covid-19 yang terus melandai.

Kebijakan pemerintah menerapkan PPKM untuk menekan angka penularan Covid-19 didukung anggota Apindo di kota ini meskipun menimbulkan dampak sekitar 25 persen gulung tikar.

Pengorbanan mengikuti kebijakan PPKM mulai menunjukkan hasil bisa menekan angka penularan Covid-19, dan diharapkan pemerintah segera mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi secara normal dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Sumsel, Agus mengatakan, kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan bagi anggotanya karena aturan jam operasional dan usaha tertentu saja seperti pasar swalayan dan toko obat yang diizinkan tetap buka melayani masyarakat.

Dengan jam operasional terbatas dan gerai tertentu yang diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan pengelola pusat belanja atau mal.

Jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja/mal bisa gulung tikar dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan perusahaan pengelola mal dan gerai.

Sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, pihaknya sangat mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan Covid-19.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara