Jakarta, Aktual.com — Mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat diminta tidak mempermasalahkan aturan main Kementerian Desa, karena program PNPM berbeda dengan Kemendes PDTT.
Terlebih, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur dan aturan yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/3).
Eks pendamping PNPM, ujar dia, sejatinya harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini Kemendes.
Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat PNPM sebagai pendamping desa, namun karena mereka habis kontraknya sejak desember 2014.
“Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya,” kata Erani.
Apalagi, sampai Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurutnya, jika saat ini mereka berhenti karena pendamping desa sudah ada 24 ribu lebih.
Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya.
Memastikan hal itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015).
Kemudian, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015. Perbedaan dua (2) Peraturan tersebut terletak pada tiga hal. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan.
Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa, seperti: a) Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Dana Desa; b) Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter); c) Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa; d) Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu; e) Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).
Baru-baru ini Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil yang resmi di launching pada tanggal 14 Maret 2016. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk untuk mengajak keterlibatan dan partisipasi secara terbuka dari masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat dari Undang-Undang Desa.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah menyelesaikan revisi beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP No. 43 Tahun 2014,PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014 dan PP No.22 Tahun 2015. Beberapa poin strategis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Desa adalah sebagai berikut: a) Kewenangan desa; b) Mengangkat dan menciptakan pola demokratisasi liberatif di desa melalui kesakralan musyawarah desa; c) Reformulasi pengalokasian Dana Desa; d) Sistem pelaporan keuangan desa; dan e) Sistem penghasilan Kepala Desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu