Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menggelar sidang lapangan kasus Konsensi Pinggiran Pantai Marunda, Kecamatan Cilincing, antar PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Hadir dalam sidang di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Cilincing yakni ketiga hakim panitera yang diketuai Alam Cakra, pihak dari penggugat dan juga pihak tergugat.
Sidang dilakukan karena lokasi tersebut menjadi objek dalam perkara dan juga alat bukti dalam persidangan. Kuasa Hukum PT KBN, Hendra Gunawan menyebut, apa yang digugatkannya berdasarkan Keppres No.11 Tahun 1992, dimana objek juga masih memiliki batas-batas.
“Silahkan saja kalau tergugat bilang seperti itu, batasan batasan sesuai Keppres masih ada,” ujar dia, Selasa (15/5).
Sementara, Kasa Hukum PT KCN, Yevgeni Yasyuru menegaskan, majelis hakim ingin mengetahui langsung objek yang disoal penggugat sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.11, Tahun 1992 tentang penunjukan dan penetapan wilayah usaha perusahaan perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara