“Karena berdasarkan kuasa penggugat (PT KBN), ini lah wilayah yang masuk peta Keppres No.11, Tahun 1992. Tapi kalau dilihat perbandingan pada bibir pantai sebelum direvitalisasi seperti saat ini, gundukan lahan yang ada ini merupakan perairan. Padahal pada Keppres itu, yang menjadi lahan usaha disebut tanah bukan perairan,” kata dia.
Melalui agenda sidang setempat tersebut, Yevgeni kuasa hukum tergugat 1 pun berharap majelis hakim dapat memiliki gambaran sendiri mengenai pokok perkara yang dipermasalahkan.
Dia juga menilai permohonan tuntutan pengugat agar aktivitas di dermaga dihentikan tidaklah relevan. Lantaran, kegiatan yang berupa bongkar muat kapal tersebut tidak merugikan bagi tergugat dalam hal ini PT KBN. “Justru kalau mereka mengatasnamakan BUMN, maka sebaliknya pemerintah rugi,” kata dia.
Terpebih, menurut Keppres No.11 Tahun 1992, batas batas wilayah kawasan berikat sebelah utara adalah laut jawa dan kav industri.
“Dermaga yang dibangun di sisi perairan laut jawa adalah milik negara, kalau batas usaha KBN laut jawa, betul. Batas Usaha loh ya. Bukan wilayah usaha. Jadi mulai dari sisi perairan laut jawa merupakan batas usaha wilayah KBN, selebihnya perairan laut jawa nya ya milik negara. Kewenangannya ada di bawah kementrian perhubungan, itulah kenapa kita diwajibkan konsesi oleh UNdang Undang 17 tahun 2008,” ujar dia.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara