Minyak Goreng

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, kasus naiknya harga minyak goreng ini pemerintah harus segera merumuskan kebijakan agar tidak semuanya sawit diekspor.

Pemerintah harus mengalokasikan produksi sawit untuk kebutuhan di dalam negeri. Pemerintah juga bisa mendorong dan membantu koperasi-koperasi petani untuk mampu membangun pabrik minyak goreng skala lokal. Tentunya pemerintah juga membantu proses distribusi dan pemasarannya juga.

“Koperasi perkebunan sawit rakyat, bukan korporasi, harus diperkuat agar menguasai hulu hingga hilir. Korporasi harus dibatasi. Produksi minyak goreng sangat berbahaya jika bersifat monopoli atau oligopoli,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3).

SPI juga menyarankan, fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang dibentuk melalui PP No. 24 Tahun 2015 untuk membangkitkan perkebunan sawit rakyat juga harus dikembalikan sesuai fitrahnya.

“Karena selama ini diduga kuat hanya menguntungkan kelompok tertentu dalam indsutri kelapa sawit,” ucapnya.

Henry menambahkan, minyak goreng harus kembali menjadi produksi rakyat. Sawitnya dijual ke pabrik minyak goreng lokal dengan harga yang layak, minyak gorengnya dijual ke masyarakat lokal, hingga nasional dengan harga yang tidak memberatkan konsumen.

“Idealnya sih seperti ini, kalau serius, Insya Allah ini bisa kita lakukan, dan SPI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkannya melalui koperasi-koperasi petani SPI yang sudah tersebar di nusantara,” sambungnya.

“Jangan lupa juga untuk menghidupkan kembali industri minyak goreng selain sawit berdasarkan komoditas yang dikuasai rakyat seperti kelapa, dan sebagainya,” ujar Henry.

Selain itu, SPI menilai kebijakan pangan dan pertanian nasional harus berdasarkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan berarti pemenuhan pangan melalui produksi lokal, mendorong produk pertanian nasional, serta mendorong pendirian dan penguatan kelembagaan ekonomi petani, yakni koperasi bukan korporasi.

Melalui kedaulatan pangan, kebijakan pertanian Indonesia akan menempatkan kepentingan dan nasib petani, selaku produsen pangan, di atas kepentingan korporasi maupun tuntutan pasar.

“Distribusikan tanah-tanah yang dikuasai, dimonopoli oleh korporasi menjadi milik koperasi melalui reforma agraria sejati dan penerapan pola pertanian yang tidak monokultur, kebijakan variasi sawit dan pangan,” katanya.

Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh korporasi-korporasi lanjut dia, harus dijadikan objek reforma agraria. Perkebunan sawit yang dikuasai korporasi tidak mendorong pembangunan di daerah dan rakyat di daerah, merusak hutan dan lingkungan hidup bahkan infrastruktur yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra