Warga antre menunggu giliran perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di mobil layanan SIM & STNK keliling Polda Metro Jaya di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). Layanan ini merupakan buah dari kerjasama pengelola LTC Glodok dengan Polda Metro Jaya. Setiap hari mobil ini melayani rata-rata 50 pemohon. Namun jumlahnya bisa melonjak hingga 100-an pemohon. Warga bisa berbelanja sambil mengurus perpanjangan SIM dan pembayara pajak STNK tahunan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial twitter resminya mengumumkan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, Jumat (19/7).

Lima lokasi yang dipilih, antara lain, Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Polsubsektor BPL Pluit Jembatan Tiga di Jakarta Utara, dan Mall Ciputra Grogol di Jakarta Barat.

Warga juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Gedung Sampoerna Strategic di Jakarta Selatan dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika di Jakarta Timur.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A (untuk mobil) biasa dan SIM C (motor). Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Selain di lima lokasi itu, pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK juga dapat mendatangi Mall Gandaria City di Jakarta Selatan. Layanan perpanjangan tersedia pada pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.

Artikel ini ditulis oleh: