Malang, Aktual.co — Seorang pemulung berinisial Tmr (39) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap Mlt (16). Korban yang masih di bawah umur ini, tak lain adalah anak angkat Tmr yang sudah diadopsi sejak usia 3 bulan.
Kepala Bagian Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menerangkan, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya ini sebanyak 4 kali sejak awal Januari hingga Maret 2014.
“Awal kejadian pada tengah malam, saat korban tidur dibangunkan oleh tersangka lalu di ajak hubungan intim, tersangka mengancam korban akan bunuh diri bila tidak dilayani,” urainya.
Pada aksi pencabulan kedua, pertengahan Januari dan aksi ketiga pada Februari, tersangka melakukan pencabulan kembali. Namun, berbeda dengan aksi pertama, untuk aksi selanjutnya dia mengenakan kondom saat “mengeksekusi” korban.
“Aksi yang keempat kembali tersangka tidak menggunakan kondom kembali,” imbuhnya.
Tersangka berdalih, melakukan aksi cabul terhadap Mlt lantaran selama 17 tahun pernikahan dengan istrinya tidak mempunyai keturunan.
“Tersangka ini sudah izin ke istrinya agar punya keturunan dari anak angkatnya ini, dan istrinya menyetujui, itu dilakukan saat aksi pencabulan keduanya,” tuturnya.
Saat ini Mawar sedang hamil 6 bulan akibat perbuatan Tmr, namun, uniknya, istri tersangka ternyata juga sedang mengandung 4 bulan.
“Istrinya hamil, korban juga hamil, namun tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.