Pimpinan dan Pegawai KPK melakukan aksi
Pimpinan dan Pegawai KPK melakukan aksi

Jakarta, Aktual.com – Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menyebut, ada banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diantara pelanggaran itu yakni UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri. Terlebih, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas, sehingga ketika direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

“Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema,” ujar Ahmad Haron Hariri dalam diskusi daring, Kamis (7/10).

Dia menegaskan, teknis rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK harus jelas. Apalagi, sebanyak 57 mantan pegawai KPK tersebut juga menawarkan diri agar bisa menjadi penyidik dan ditempatkan di Bareskrim. Bila hal tersebut dilakukan maka akan banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri.

“Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil,” ungkap dia.

Haron lantas mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak. Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. Apalagi 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

“Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya,” tandasnya.

Haron memaparkan, menjadi ASN itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan. Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun. Karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

“Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekut,” tegasnya.

Lebih lanjut Haron mengatakan, tidak boleh ada pengistimewaan dalam perekrutan ASN di Polri. Kalau hal itu dilanggar maka akan menyakitkan calon pegawai lain. Karena saat ini masih banyak orang yang telah mengabdi di pemerintahan statusnya belum jelas dan masih terkatung-katung.

Selain itu, sambung Haron, Polri adalah lembaga hukum. Polri bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN No 4 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017. Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi.

Sementara itu Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet. Karena banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Apalagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.

“57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI. Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI. Sementara 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI. Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu