Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, terkait berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kita sudah koordinasi. Ini yang kedua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Selasa (22/11).

Koordinasi ini agar berkas perkara kasus Ahok segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Terlebih, klaim dia, penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok sudah memakan waktu panjang.

“Pihak Kejagung juga pasti sudah mengikuti ceritanya seperti apa, gelarnya seperti apa. Mudah-mudahan kalau mereka sudah memahami dengan nanti berkas yang kita konsultasikan dengan mereka mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mempercepatlah.”

Terlebih lagi, klaim dia, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada Ahok baik itu sebagai saksi maupun saat ini sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

“Kemarin Pak Ahok sudah diperiksa dalam konteks penyelidikan, sekarang penyidikan. Intinya apa yang dilakukan penyidik adalah proses untuk melengkapi berkas perkara.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu