Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki alat bukti yang kuat, jika ingin menjerat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Begitu yang disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie.

Dia menjelaskan, kesaksian Angelina Sondakh terkait peran Ibas dalam kasus M Nazaruddin dan penggiringan sejumlah proyek di DPR, harus dikuatkan dengan bukti lainnya.

“(Peran Ibas) ini masih harus didalami dengan alat bukti lainnya,” kata Indriyanto melalui pesan elektronik, Selasa (12/1).

Selain mencari alat bukti lainnya, lembaga antirasuah juga harus mendalami kesaksian Angelina. “Kesaksian (Angelina) di pengadilan harus dikaji dulu kebenarannya,” ujar pakar hukum Universitas Indonesia itu.

Dengan begitu, sambung Indriyanto, bukan tidak mungkin anak kedua dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono akan juga terseret pusaran korupsi.

“Kesaksian (minimal dua saksi) dalam suatu pertimbangan putusan pengadilan (yang berkekuatan tetap) bisa sebagai dasar pembebasan dan atau penghukuman bagi seorang terdakwa. Atau juga dapat menarik seseorang yang dianggap terlibat pada dugaan tindak pidana,” kata dia

Diketahui, dalam sidang Nazaruddin, Angelina mengungkapkan adanya palang pintu yang harus dia lewati. Pintu tersebut-lah yang memberikan izin agar Angie, sapaan Angelina, bisa meloloskan sejumlah proyek milik berbagai Kementerian.

Menurut Angie, ada dua pintu utama yang harus dia lewati. Pertama Anas Urbaningrum, kedua Ibas, yang disebut Nazaruddin sebagai ‘pangeran’. Dia memang mengaku sempat diminta Nazaruddin untuk meloloskan sejumlah proyek di Komisi X DPR.

“Kalau Nazar mengatakan sudah setahu Ketum dan seizin ‘pangeran’,” beber Angie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu