Mendapat laporan itu, tim Opsnal yang dipimpin Inspektur Satu Putu Budiartama bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) di sekitar lokasi, diketahui pencurian dilakukan oleh warga asing yang mirip dengan pelaku.

Polisi kemudian memburu Lee. Tepat pukul22.00 WITA, pemilik paspor M71401529 itu berhasil dibekuk saat masih berkeliaran di areal mall yang terletak di seberang Pantai Kuta tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan pelaku, pemilik toko mengalami kerugian sebanyak Rp999 ribu,” terang Sumara.

Kepada penyidik Lee berkata jujur. Rupanya aksinya bukan hanya di toko Topshop saja. “Tersangka mengakui dengan jujur jika dia juga melakukan pencurian di lima toko lainnya yang masih berada di areal Beachwalk. Barang-barang yang dicuri ada kamera, kaos, parfum, celana panjang dan lain-lain senilai kurang lebih Rp10 juta,” beber Sumara.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Inspektur Satu Ario Seno Wimoko menerangkan, dari pengakuan tersangka semua barang-barang itu hendak digunakan sendiri. “Dari pengakuannya akan dipakai sendiri. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal ‎362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Ario.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid