Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan 2 SSV senilai 86,96 juta dolar AS. Nilai 1,25 persen tersebut adalah 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan 50 badan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik, BUMN Perum Percetakan Negara RI disebut menerima keuntungan sejumlah Rp107,710 miliar. Masih ada lagi petinggi BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang sudah divonis dalam korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap 3 di Kementerian Perhubungan dengan indikasi kerugian negara Rp24,4 miliar.

Budi pun masih menjadi tersangka dalam korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi Riau. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu