Jakarta, Aktual.com – Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kodim Karangasem, Relawan PASEBAYA, dan Kepala Desa yang berada di radius bahaya 6 – 8 kilo meter (km), menetapkan 10 desa masuk yang dalam radius bahaya 6 – 8 km, sehingga warga yang menghuninya harus tetap berada di posko-posko pengungsian dan tidak diperkenankan untuk kembali.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi menuturkan kondisi saat ini masih banyak penduduk yang belum siap kembali ke rumahnya dalam radius 6 – 8 km karena lokasi pencarian nafkahnya berada dalam radius bahaya 6 km dan masih diperlukan waktu persiapan untuk penduduk yang dapat kembali ke rumahnya.
“Pasca penurunan Radius Bahaya menjadi 6 km, yang menjadi fokus perhatian adalah harus segera ada penetapan nama-nama desa dan banjar yang akan dipulangkan dan yang tetap bertahan di pengungsian. Berdasarkan hasil rapat di kantor Bupati Karangasem Pada tanggal 7 Januari 2018, ditetapkan 10 desa masuk dalam radius bahaya 6 – 8 km. 10 desa tersebut yaitu, Besakih, Ban, Dukuh, Kubu, Baturinggit, Datah, Nawakerti, Buana Giri, Jungutan dan Sebudi,” kata Agung secara tertulis, Selasa (9/1).
Setelah ditetapkan desa dan dusun yang masih harus berada di tempat pengungsian, lanjut Agung, maka langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi jumlah jiwa yang sebenarnya harus kembali tersebut.
“PVMBG menetapkan status Gunung Agung, Karangasem, Bali masih berstatus “AWAS”, namun demikian PVMBG menurunkan batas zona bahaya untuk beraktifitas menjadi 6 km dari sebelumnya 8 km dengan perluasan secara sektoral 10 kilometer. PVMBG masih terus melakukan evaluasi terhadap data aktifitas vulkanik baik seismitas kegempaan, deformasi, kimia maupun visual,” tuturnya.
“Penurunan batas zona bahaya ini tentu memerlukan persiapan-persiapan, antara lain jalur dan sarana evakuasi bagi pemulangan pengungsi, sosialisasi dan edukasi kepada penduduk yang akan kembali, penyiapan jaminan penghidupan, serta pembukaan sekolah-sekolah yang ada pada radius 6 – 8 km,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby