Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan ada kerugian negara sebesar Rp334 miliar lebih di pelaksanaan anggaran pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013-2014.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan temuan tersebut diperoleh BPK dari hasil pemeriksaan terhadap sampel satuan kerja.

Dari 531 satuan kerja di 33 provinsi, BPK mengambil 181 satuan kerja sebagai sampel. Dari temuan itu, terindikasi adanya kerugian negara yang cukup besar, lantaran berkaitan dengan kurang lebih 14 jenis temuan.

Setidaknya, kata dia, ada beberapa indikasi penyebab besarnya kerugian negara. Di antaranya pegawai atau pihak yang melakukan perjalanan dinas ternyata mempertanggungjawabkan perjalanannya tidak sesuai dengan fakta.

“Kemudian, KPA, PPK, PPSPM dan bendahara pengeluaran serta panitia barang lalai melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia, di Senayan, Kamis (18/6).

Berikut 14 jenis temuan terkait indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan temuan BPK:

1. Fiktif sebesar Rp3,9 miliar
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp788 juta
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp2,8 miliar
4. Kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,7 miliar
6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp1,4 miliar
7. Pemusnahan logistik pemilu dan Rekanan tanpa persetujuan KPU Rp479 juta
8. Pemahalan harga Rp7 miliar
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp33 miliar
10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp6,9 miliar
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp168 juta
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp1,2 miliar
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp 2 miliar
14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp3,1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang