Jakarta, Aktual.com — Organisai Kerjasama Islam (OKI) menghasilkan Deklarasi Jakarta dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa, di Jakarta, Senin (7/3). Berikut adalah 23 poin “Deklarasi Jakarta” tersebut:
1. Menyatukan upaya untuk mengakhiri pendudukan Israel sejak tahun 1967.
2. Memperpanjang dukungan penuh politik, diplomatik, dan upaya legal melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina.
3. Melindungi kesucian dan status Al-Quds Al-Sharif dengan mengambil aksi yang memungkinkan untuk mengakhiri pendudukan Israel.
4. Mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk mendukung keteguhan rakyat Palestina di wilayah pendudukan dan secara khusus di al-Quds al-Sharif untuk melanjutkan perlindungan identitas sejarah dan budaya di Kota Suci.
5. Mendukung semua upaya Saudi Arabia, di bawa kepemimpinan penjaga dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, untuk menjaga situs suci Al-Quds Al-Sharif.
6. Mendukung upaya, Raja Yordania Raja Abdullah II Ibn AL-Hussein dalam melindungi Al-Quds dan situs suci dalam konteks sejarah perwalian Hashemite terkait situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem. Kesepakatan ditandatangani di Amman pada 31 Maret 2013.
7. Menyerukan semua tindakan untuk mengakhiri pendudukan Israel di Al-Quds Al-Sharif, melestarikan hak eksklusif Muslim.
8. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertanyakan pendudukan ilegal Israel yang mengancam solusi dua negara dalam upaya perdamaian dan menyediakan perlindungan internasional terhadap rakyat Palestina dan menyerukan anggota OKI yang berada di DK PBB untuk melanjutkan upaya mereka memperjuangkan ini.
9. Mengakui peran penting Dewan Hak Asasi Manusia, menyerukan peningkatan upaya mempertanyakan kekerasan terhadap hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional di wilayah pendudukan.
10. Mangambil langkah penting untuk menjamin persatuan negara-negara Muslim, menghindari perbedaan dalam internasional forum.
11. Memperluas dukungan untuk penyelenggaraan konferensi perdamaian internasional yang membangun upaya internasional baru untuk solusi dua negara.
12. Meningkatkan bantuan finansial dan program pembangunan kapasistas oleh negara anggota OKI dan anggota komunitas internasional lainnya, untuk mendukung pembangunan dan penguatan insititusi nasional Palestina.
13. Pengembangan ahli hukum di antarpemerintahan untuk membantu advokasi Palestina saat menjadi Negara di institusi pemerintahan dan mekanisme hukum lain.
14. Mendukung upaya penempatan komite Al-Quds dibawah kepemimpinan Raja Mohamed VI dan mengundang negara anggota menyumbang kontribusi untuk Bayt Mal Al-Quds Agency.
15. Menyegarkan kembali kontribusi finansial untuk Al-Quds Fund dan Waqf. Menyerukan semua Muslim untuk menyumbang satu dolar untuk ini.
16. Menyerukan masyarakat internasional mendukung boykot terhadap produk yang dihasilkan di permukiman ilegal.
17. Mempromosikan upaya di jalur dua, termasuk dialog antar-agama, untuk mengkontribusi upaya yang bertujuan mencapai solusi dua negara.
18. Memperkuat dukungan media untuk Palestina demi memobilisasi dan membangun kesadaran untuk opini publik internasional.
19. Menekankan penguatan persatuan dan soidaritas di antara para anggota OKI untuk memastikan dukungan bagi Palestina.
20. Mendorong para pemimpin OKI, untuk memobilisasi upaya lebih luas untuk mendukung Palestina dan al-Quds di forum internasional dan pemegang keputusan lainnya.
21. Melanjutkan upaya Ministerial Contact Group dalam melindungi kota Al-Quds dari sistem Systematic Judaization.
22. Menyerukan posisi persatuan dalam mendukung rakyat Palestina dan alasan mereka.
23. Mengintensifkan upaya terpadu untuk mendukung rekonsiliasi nasional Palestina, di bawah kepemimpinan presiden Mahmoud Abbas sebavai kontribusi untuk meningkatkan oersatuan rakyat Palestina dalam menghadapi mesin perang Israel dan rencananya untuk menguasai dan mengekspansi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara