Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) memperkuat bauran kebijakan dengan merumuskan tujuh langkah utama untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan sebagai mitigasi risiko dari penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19 yang makin meluas.
“Bauran kebijakan diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Perry Warjiyo menjelaskan langkah pertama adalah memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.
Kemudian, langkah kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
Selanjutnya, langkah ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.
Langkah keempat adalah memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing bagi kebutuhan di dalam negeri.
Langkah kelima, mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.
Langkah keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 basis poin yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah kepada bank-bank yang memberikan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.
Terakhir, langkah ketujuh, menurut Perry, adalah memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan sistem pembayaran yang akan dilakukan adalah menjaga ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.
Selain itu, mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.
Kebijakan sistem pembayaran ini antara lain juga mencakup dukungan penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar.
Perry memastikan berbagai langkah kebijakan ini akan ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memitigasi dampak COVID-19 agar stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK,” ujarnya.